JAKARTA, KOMPAS.TV – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menyatakan tidak terkejut dengan vonis hakim, yakni satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan masa tahanan.
Ia sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan vonis yang lebih berat dari dakwaan Jaksa terkait dengan kasus pengancaman yang dilakukan oleh dirinya terhadap Adam Deni.
"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Antara.
Dia juga mengaku tegar menghadapi pembacaan vonis lantaran sang istri ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan. "Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," sebutnya.
Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider satu bulan masa tahanan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Terkuak, Penyesalan Jerinx dan Ketakutan Diceraikan Nora Alexandra
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Surachmat saat membaca putusan vonis.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, kurungan penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut pihaknya akan pikir-pikir untuk menentukan apakah bakal mengambil upaya banding atau tidak.
"Kami pikir-pikir. Kami tidak akan mengomentari putusan. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan hukum pada putusan," kata Sugeng, dikutip dari Kompas.com.
Sugeng akan memberi kepastian dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan yang diberikan majelis hakim. "Kalau dalam tujuh hari ini kami akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding, maka kami tidak akan mengomentari," lanjut Sugeng.
Adapun, Sugeng menyoroti satu poin yang memberatkan putusan hakim terhadap kasus Jerinx saat ini. "Dalam hal yang memberatkan itu hanya satu, yakni Bli Jerinx pernah menghadapi kasus hukum sebelumnya. Kalau tidak ada yang memberatkan satu, putusan itu saya duga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal subtansi," tutur Sugeng.
Baca Juga: Terkuak, Penyesalan Jerinx dan Ketakutan Diceraikan Nora Alexandra
Disebutkan, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.
Sumber : Antara/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.