JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz, afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.
Indra Kenz juga sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, Indra Kenz terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Setelah Periksa Indra Kenz Soal Penipuan Investasi Binomo, Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (24/2/2022).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan.”
Baca Juga: Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Indra Kenz Minta Maaf dan Mengakui Binomo Tak Terdaftar di OJK!
Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.