AMBON, KOMPAS.TV-Polda Maluku merilis penangkapan Eksan Lilihata seorang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram yang didapat di Rumahnya di kawasan Karang Panjang Ambon. Barang haram ini dipesan dari salah satu narapidana narkotika yang juga merupakan kerabat tersangka dari Lapas narkotika Cipinang Jakarta.
guna mengelabui petugas, barang haram tersebut dimasukan dalam sebuah celana lalu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman, dari Jakarta menuju Ambon.
Saat ini anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku masih melakukan pengejaran kepada salah satu pelaku lainya yang masuk D-P-O Kepolisian Polda Maluku.
(“ Yang Bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.dia kedapatan membawa barang bukti berupa paket kotak yang didalamnya terdapat celana.di dalam celana itu ada paket narkoba sejumlah dua bungkus plastic bening sabu dengan beratnya 32,96 gram.”ungkap Roem)
Tersangka dijerat dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.