JAKARTA, KOMPAS TV - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyayangkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold" sebesar 20 persen.
Menurut dia, putusan itu membuat putra-putri terbaik di Tanah Air tertutup kesempatannya untuk menjadi calon pemimpin nasional.
"Kita menyayangkan ini menutup kesempatan semakin banyaknya putra dan putri terbaik bangsa untuk tampil pada kontestasi kepemimpinan nasional. Ini juga menutup ruang bagi rakyat untuk semakin banyak mendapatkan pilihan. Meskipun demikian karena telah menjadi keputusan, tentu kita hormati," kata Kamhar kepada KOMPAS TV, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Selain itu, amanat dalam konstitusi Indonesia sebenarnya tak mengenal istilah "presidential threshold".
"Konstitusi kita tak mengenal presidential threshold, demikian pula Amerika yang menjadi kiblat demokrasi dan berbagai negara demokrasi lainnya tak mengenal ini," kata dia.
Meski begitu, lanjut dia, Partai Demokrat tetap menghormati keputusan MK, sekalipun tidak sesuai dengan harapan.
Baca Juga: Bagaimana Sikap Mahfud MD Soal Gugatan Presidential Threshold di MK?
"Sebelumnya kami berharap MK dapat berfikir dan memutuskan sebagaimana yang dipersyaratkan konstitusi bahwa pasangan capres dan cawapres di usung partai atau gabungan partai politik peserta pemilu."
"Artinya bagi seluruh partai yang telah lolos sesuai ketentuan untuk menjadi peserta pemilu memiliki hak baik secara sendiri-sendiri atau berkoalisi mengusung pasangan capres," ujarnya.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmatyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Demikian Hakim Anwar Usman dalam pernyataannya di sidang Putusan Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Gatot Nurmantyo terkait "Presidential Threshold" atau ambang batas pencalonan presiden yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Kamis (24/2/2022).
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap Anwar Usman.
Baca Juga: LaNyalla Ngadu ke KH Miftachul Akhyar soal Dirinya Gugat Presidential Threshold
Adapun sembilan hakim dimaksud adalah Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Dalam putusan tersebut terdapat empat orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni hakim konstitusi Manahan M. P. Sitompul, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi Suhartoyo, hakim konstitusi Saldi Isra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.