JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan keluarga hingga oknum aparat hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.
Menurut Edwin fakta yang didapat LPSK ini juga mengarah kepada para pelaku dan perannya di kasus penyalahgunaan kerangkeng manusia.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia - Keluarga Bupati Langkat Nonaktif Mangkir saat Dipanggil Polda Sumut
Edwin menambahkan saat ini fakta yang ditemukan terus didalami oleh LPSK dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan hasil temuan fakta baru di kasus kerangkeng manusia milik Terbit Paranginangin.
"Kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," ujar Edwin, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Antara.
Edwin menjelaskan hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban telah mengajukan perlindungan.
Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit Paranginangin.
Baca Juga: Penghuni Kerangkeng Tak Merasa Jadi Korban Meski Ditahan 4 Tahun, LPSK: Bupati Ini Orang Berpengaruh
Alasan utama dari para saksi korban meminta perlindungan karena khawatir akan adanya tekanan dari para terduga pelaku dan keluarga Terbit Paranginangin.
Mengingat keluarga bupati memiliki pengaruh yang cukup kuat di lingkungan sekitar. Bahkan para saksi korban mengaku pernah didatangi terduga pelaku yang memberi penjelasan terkait kegiatan di kerangkeng manusia adalah bagian dari pembinaan.
Tak hanya itu, LPSK juga menemukan opini yang diduga dilakukan pihak pelaku agar korban atau masyarakat setempat mengaku tidak menjadi korban dan justru bersyukur atas keberadaan kerangkeng tersebut.
Baca Juga: Polisi Temukan Barang Bukti yang Diduga Alat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
"Jadi membangun opini seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Hal itu baru kami dengar dan konfirmasi bahwa ada upaya pembentukan opini," ujar Edwin.
Sebelumnya LPSK membeberkan 17 temuan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
17 temuan LPSK tersebut yakni;
1. Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba
2. Tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat
3. Tidak ada aktivitas rehabilitasi
4. Tempat tinggal tidak layak
5. Pembatasan kunjungan
6. Tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi
7. Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan
8. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci
9. Kegiatan peribadatan dibatasi
10. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit
11. Ada dugaan pungutan
12. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun
13. Ada yang ditahan sampai dengan 4 tahun
14. Pembiaran yang terstruktur
15. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal
16. Ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar
17. Dugaan adanya sel kerangkeng ketiga
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.