JAKARTA, KOMPAS.TV - Unjuk rasa buruh menuntut pencabutan aturan soal pencairan dana jaminan hari tua, JHT, kembali digelar di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/02) kemarin.
Dalam aksinya, massa buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua saat pekerja memasuki usia 56 tahun.
Buruh menilai aturan pencairan dana JHT itu hanya akan mempersulit pekerja.
Perwakilan buruh mengatakan telah diterima Menteri Ida Fauziyah, dan menyampaikan tuntutannya secara langsung.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons tuntutan buruh, dan berjanji akan merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Namun, perwakilan buruh mendesak agar Permenaker itu dicabut, dan kembali memberlakukan Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Sementara, Menteri Ida Fauziyah lewat akun insatgramnya menunjukkan suasana pertemuan dengan perwakilan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, KASBI.
Dalam pernyataannya, Menteri Ida Fauziyah mengucapkan terima kasih terkait masukan buruh soal keberadaan aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022, yang mengatur soal pencairan dana JHT.
Ida mempersilahkan buruh menyampaikan aspirasinya soal ini, dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Tak hanya di Jakarta, aksi buruh yang menuntut pencabutan aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun, juga terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam aksinya, buruh menilai aturan dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022, sangat memberatkan.
Sebelumnya, terkait polemik aturan soal uang jaminan hari tua, yang baru bisa cair di usia 56 tahun, Presiden Joko Widodo pun bersuara.
Presiden memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, mengubah aturan jaminan hari tua, yang baru bisa cair di usia 56 tahun.
Pencairan JHT mesti dipermudah, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.