Pelarangan mantan narapidana kasus korupsi oleh KPU untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif atau caleg memunculkan pro dan kontra. Penentangan aturan ini kemungkinan besar akan diuji materi ke Mahkamah Agung.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengingatkan bahwa KPU bisa digugat jika tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau caleg.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.