JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Instruksi Presiden No.1 tahun 2022 menyebut penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat beberapa urusan administrasi.
Kartu BPJS Kesehatan harus disertakan untuk mengurus hal-hal seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK, syarat transaksi jual-beli tanah, berkas naik haji dan umrah, dan lain-lain.
Kebijakan tersebut dinilai beberapa pihak memberatkan masyarakat. Salah satu kritik datang dari pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah.
Baca Juga: Moeldoko: Masyarakat yang Bisa Beli Tanah Seharusnya Tak Masalah Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Trubus menyebut dalam beberapa hal, kebijakan penyertaan kartu BPJS tidak sesuai atau tidak nyambung.
"Sampai hal-hal yang tidak ada kaitannya, dikaitkan begitu. Seperti jual-beli tanah misalnya, pakai kartu BPJS," tutur Trubus pada Rabu (23/2).
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada warga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
Syarat kartu BPJS berisiko menghambat urusan administrasi, hingga pemohon harus siap didenda.
"Kebijakan ini dipaksakan, dan tidak solutif," ujar Trubus.
Pemerintah instruksikan sejumlah lembaga untuk menggunakan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi, seperti perpanjangan SIM dan STNK, jual-beli tanah, hingga syarat naik haji.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.