JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan aturan baru bagi pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Pasien kini hanya diwajibkan melakukan tes PCR sebanyak 1 kali di hari kelima setelah isolasi dan tetap melanjutkan isolasi mandiri sampai hari ke sepuluh.
Baca Juga: Positif Covid-19 tapi Belum Dapat Obat Gratis saat Isoman? Cepat Hubungi WA Kemenkes 0811-1050-0567
Jika hasil PCR negatif, akan langsung mengubah status warna di aplikasi Peduli Lindungi menjadi warna hijau.
Dan artinya, masyarakat bisa beraktivitas di tempat-tempat umum.
Namun, jika hasil PCR masih menunjukan positif covid-19, maka masyarakat diwajibkan untuk melanjutkan isolasi mandiri selama 10 hari dan tanpa perlu tes PCR kedua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.