KOMPAS.TV - Libur Isra Miraj tahun ini jatuh pada hari Senin 28 Februari 2022. Pertanyaan pun muncul, apakah di hari tersebut diperbolehkan libur dan masih tanggal merah? Apalagi Senin masuk di hari-hari long weekend.
Pemerintah sendiri di masa pandemi Covid-19 seperti ini pernah menggeser hari libur. Misalnya, pada Oktober lalu pemerintah mengeser tanggal merah Maulid Nabi Muhammad yang harusnya 19 Oktober menjadi 22 Oktober.
Alasan pemerintah saat itu adalah untuk antisipasi pandemi, mengurangi pergerakan masyarakat. Sedangkan saat ini, Indonesia juga masih berkutat dengan pandemi yang belum usai. Ditambah, Omicron juga sedang tinggi.
Lalu, bagaimana dengan tahun ini?
Daftar libur nasional tahun 2022 sendiri sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri bernomor 963/2022 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Jika mengacu pada SKB tersebut, maka Isra dan Miraj termasuk dalam tanggal merah dengan tangal 28 Februari 2022. Artinya, tanggal tersebut adalah hari libur, meskipun di hari long weekend.
Pemerintah sendiri sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan apa pun terkait digeser atau tidaknya libur Isra Miraj di tahun ini.
Baca Juga: Mengenal Amul Huzni, Tahun Kesedihan dan Hadiah Isra Miraj bagi Nabi Muhammad
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional 2022. Selain libur Isra Miraj ada 15 hari libur nasional lainnya di tahun ini. Berikut daftar lengkapnya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.