CIREBON, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Cirebon kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengungkapkan keputusan ini merupakan imbas dari status PPKM Cirebon yang kini naik jadi level 4.
Dia menuturkan penerapan PJJ telah melalui kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan juga lainnya.
Menurut dia, PJJ Kota Cirebon mulai berlaku pada hari ini, Rabu, 23 Februari 2022.
"Sudah disepakati mulai Rabu (23/2) pembelajaran kembali PJJ," kata Agus seperti diwartakan Antara, Rabu.
Dia kemudian berharap meskipun pembelajaran kembali dilakukan daring atau jarak jauh, namun dapat dilakukan dengan baik, dan diharapkan kondisi tersebut segera berlalu.
"Kalau sudah turun, maka PTM bisa kembali dibuka. Dan diharapkan kasus Covid-19 bisa tertangani dengan baik," ujarnya.
Di sisi lain, meski telah menerapkan PJJ, namuan Agus mengatakan sejumlah regulasi pada PPKM level 3 masih diterapkan di Cirebon.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: 4 Kota Ini Naik ke Level 4, Berikut Daftarnya
Di antaranya seperti mal dan pusat perbelanjaan yang masih diperbolehkan buka hingga pukul 21.00.
Hanya saja, lanjut dia kapasitas di mal diturunkan menjadi 50 persen.
"Untuk fasilitas umum seperti alun-alun dan pasar dadakan, karena konfirmasinya tinggi, mereka juga sepakat untuk ditutup sementara sampai dengan minggu depan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perpanjanga PPKM level di wilayah Jawa-Bali hingga 28 Februari mendatang, ada empat kota yang mengalami kenaikan status menjadi level 4.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Berdasarkan Inmendagri empat kota tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Penetapan daerah PPKM level 4 dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir. Adapun asesmen yang dilakukan merujuk kriteria yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: Tegal, Madiun, Cirebon, dan Magelang Terapkan PPKM Level 4! Apa Saja Aturan yang Berlaku?
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.