CIREBON, KOMPAS.TV - Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nurhakim, mengakui laporan ke polisi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, bukan dibuat oleh Nurhayati melainkan BPD Desa Citemu.
Namun demikian, Lukman mengatakan bahwa Nurhayati merupakan orang pertama yang melaporkan kasus penggelapan dana tersebut ke BPD Desa Citemu. Kemudian laporan tersebut diteruskan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan nama BPD Desa Citemu.
"Saya sengaja seperti itu, karena ingin melindungi Ibu Nurhayati, karena saya juga dapat laporan dari beliau kemudian diteruskan ke Polres Cirebon Kota," ujar Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022), dikutip dari Tribunnews.
Ia mengungkapkan laporan itu dibuat demikian karena khawatir keselamatan Nurhayati. Sebab, ia tak ingin Nurhayati mendapatkan intervensi dari pihak mana pun dan upaya lainnya yang bertujuan tidak baik.
Menurutnya, BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat desa maka sudah selayaknya yang membuat laporan tersebut ke polisi.
"Saya saja sempat diajak bertengkar, bahkan sampai ancaman disantet juga dari Supriyadi ini. Makanya, BPD yang membuat laporan untuk melindungi keselamatan Nurhayati," imbuh Lukman.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya
Lukman mengatakan, telah merahasiakan dari siapapun mengenai Nurhayati yang sejak awal telah melaporkan kejanggalan tindakan Supriyadi.
Nurhayati hanya berstatus saksi karena sebagai bendahara desa tentunya lebih mengetahui detail anggaran-anggaran yang diselewengkan Supriyadi.
"Saya protes dan sangat keberatan (penetapan tersangka Nurhayati), karena saksi yang mengeluarkan data-data malah dijadikan tersangka," ujar Lukman Nurhakim.
Dinilai Memperkaya Kades Supriyadi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo sebelumnya menyebut Nurhayati bukan sebagai pelapor kasus korupsi Kades Citemu, Supriyadi, seperti yang tersebar di media.
Ia juga mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," ucapnya.
Selama diperiksa sebagai saksi, kata dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif.
Baca juga: Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, KPK Segera Koordinasi dengan Kepolisian
Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum.
"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," katanya.
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.