BENGKULU, KOMPAS.TV – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk mempercepat proses vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan lantran sebanyak 110 ribu vaksin Covid-19 akan memasuki masa kedaluwarsa pada akhir bulan Februari.
"Maka saya minta kepada Bupati dan Wali Kota bersama unsur Forkopinda untuk segera membuat program harian agar vaksin yang telah didistribusikan itu dapat segera dilaksanakan vaksinasi kepada masyarakat," kata Rohidin Mersyah kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Ia menjelaskan, percepatan vaksinasi dapat dilakukan dengan vaksinasi massal serta vaksinasi door to door.
Perlu diketahui, saat ini Pemprov Bengkulu telah mendistribusikan sebanyak 10 sampai 12 ribu dosis vaksin yang mendekati masa kedaluwarsa ke 9 kabupaten serta 1 kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Apresiasi Ulama Banten yang Ikuti Vaksinasi, Kapolri: Ini Memotivasi Masyarakat yang Masih Ragu
Rohidin berharap, ribuan dosis vaksin yang sudah didistribusikan segera bisa disuntikan kepada warga.
"Diharapkan dalam beberapa hari ke depan, seluruh vaksin yang didistribusikan ke daerah dapat disuntikkan ke masyarakat," kata Rohidin.
Hingga saat ini, capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Bengkulu sudah berada pada angka 87 persen untuo dosis pertama. Lalu, 62 persen dosis kedua dan 2 persen untuk dosis ketiga.
"Sekali lagi saya minta agar segera melakukan vaksinasi massal karena batas waktu tinggal beberapa hari lagi, mengingat arahan dari Presiden melalui Menteri Kesehatan agar jangan sampai ada vaksin yang mubazir," kata Rohidin.
Rohidin meminta masyarakat ikut vaksinasi ini agar bisa melindungi diri dari wabah Covid-19. Dia mengatakan Covid-19 tetap ada di tengah-tengah kita sehingga vaksinasi ini sangat penting untuk dilakukan.
Baca Juga: Kemenkes Rilis Aturan Baru, Lansia Bisa Terima Booster Usai 3 Bulan Vaksinasi Dosis Kedua
Laporan Jurnalis Kompas TV Bayazir Al Rayhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.