JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, sejumlah layanan publik akan segera mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Berikut yang diwajibkan untuk menjadi peserta aktif JKN, yaitu :
1. Peserta penerima kredit usaha rakyat.
2. Pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah.
3. Pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus.
4. Calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus.
5. Petani penerima program kementerian pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program kementerian pertanian.
6. Nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program kementerian kelautan dan perikanan.
7. Pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli, merupakan peserta aktif JKN.
8. Pemohon SIM, STNK, dan SKCK.
Baca Juga: Kata Polri Soal Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, Beleid baru ini tidak untuk mempersulit masyarakat.
Sebaliknya, Inpres dikeluarkan agar seluruh penduduk terlindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional.
Anggota Komisi III DPR Trimedia Panjaitan menilai, Beleid baru ini bertujuan baik untuk memberi jaminan kesehatan bagi masyarakat luas.
Sementara, anggota komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai Beleid ini menambah regulasi dan dikhawatirkan mempersulit roda perekonomian.
Pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho mengritik sejumlah layanan publik, yang termuat dalam Inpres.
Menurut Riant, layanan publik yang diatur dalam Beleid terlalu banyak, padahal tidak semua berhubungan langsung dengan layanan BPJS Kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.