SERANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Serang Kota Selasa (22/02) malam menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Walantaka, Kota Serang, Banten, tempat penampungan minyak goreng.
Di lokasi, polisi dan satgas pangan menemukan 9.000 liter lebih minyak goreng dari berbagai merek.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas Kepolisian Resor Serang Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimbunan goreng.
Baca Juga: Kasus Migor Palsu Kudus, Tersangka Mengaku Mengoplos Minyak Goreng Dengan Campuran Air dan Pewarna
Sepasang suami istri penghuni rumah, dan tiga pembeli ditangkap polisi untuk dimintai keterangan.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp150 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.