SULSEL, KOMPAS.TV – Saat langka dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia, Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Polda Sulawesi Selatan, menemukan penyalahgunaan kewenangan distributor minyak goreng.
Sebanyak 1.850 ton minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dijual distributor ke industri.
Polisi menyatakan minyak goreng curah itu, seharusnya langsung didistribusikan ke pasaran sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp10.300/kg.
Namun, polisi menemukan perusahaan distributor mengalihkan penjualan untuk kebutuhan industri dengan harga Rp18.100,- hingga Rp18.600/kg.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta, Polri untuk segera menangkap spekulan yang melawan hukum termasuk penimbun minyak goreng di tengah upaya pemerintah melancarkan proses distribusi.
Lalu sejauh mana pross hukum yang dijalankan terhadap perusahaan distributor minyak goreng di Makassar Sulawesi Selatan yang melanggar?
Simak dialog via telepon dengan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.