KOMPAS.TV - Dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng terjadi di empat provinsi. Mulai dari penimbunan hingga pemalsuan minyak goreng. Namun satgas pangan polri belum mau menyimpulkan ada tindak pidana dalam upaya penimbunan minyak goreng oleh sejumlah distributor.
Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri menemukan, ada dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng di empat provinsi. Diantaranya Provinsi Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah.
Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur, memberikan peringatan keras bagi distributor minyak goreng terkait penumpukan minyak goreng.
Sedangkan di Makassar, Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan Polda Sulawesi Selatan menemukan penyalahgunaan kewenangan perusahaan distributor minyak goreng yang menjual 1.850 ton minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga ke industri.
Setelah ada temuan dugaan penimbunan 1,1 juta kg lebih minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara memastikan minyak goreng di tiga gudang itu akan distribusikan dalam waktu tiga harike depan untuk sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Sementara di Kudus Jawa Tengah, polisi menangkap dua orang tersangka kasus penjualan minyak goreng palsu. Kedua tersangka penipuan ini terancam penjara paling lama lima dan empat tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.