JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengisyaratkan calon kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan sosok yang berasal dari kalangan nonpartai politik.
"Nonparpol," kata Jokowi secara singkat saat ditanya mengenai hal itu selepas menghadiri peresmian Kantor DPP Partai NasDem, di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Jokowi: Pembangunan IKN Baru di Kaltim Jangan Dianggap Merusak Hutan
Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah secepatnya akan menunjuk kepala otorita IKN dalam beberapa pekan ke depan.
"Secepatnya, secepatnya. Ya mungkin, mungkin ini ya, minggu minggu depan sudah kita lantik," ucap Jokowi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, melihat dari pernyataan presiden tersebut, pemilihan Kepala Otorita IKN sudah mengerucut.
Baca Juga: Jokowi Sebut Minggu Depan Akan Lantik Kepala Otorita IKN dari Kalangan Non Parpol
"Masih dinamis sampe kemarin. Tahu kalau Presiden sudah bilang minggu depan, ya mungkin (namanya) sudah mengerucut ya," kata Wandy saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (22/2), seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Hanya saja ,Wandy mengaku belum mengetahui pasti sosok orang yang akan mengisi posisi Kepala Otorita IKN tersebut.
"Wah saya juga belum dapat infonya nih. Presiden mau bikin kejutan kayaknya," kata Wandy.
Baca Juga: Jokowi soal Agenda Transformasi Indonesia: Pemerintah Butuh Dukungan Seluruh Komponen Bangsa
Sebelumnya, dalam salinan UU Nomor 3/2022 diatur bahwa kepala dan wakil kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah UU diundangkan per 15 Februari 2022.
Dalam UU IKN juga tercantum bahwa presiden akan menunjuk dan mengangkat pejabat kepala-wakil kepala otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.
Adapun UU IKN telah disahkan menjadi undang-undang oleh Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Jokowi Sebut Kajian Perpindahan Ibu Kota Sudah Dimulai Era Presiden Soekarno dan Soeharto
Undang-Undang itu memuat 11 bab dan 44 pasal yang berlaku sejak disahkan.
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.