Kompas TV nasional sosial

PBNU Kecam Keras Penimbun Minyak Goreng: Hukumnya Haram

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 14:33 WIB
pbnu-kecam-keras-penimbun-minyak-goreng-hukumnya-haram
Ilustrasi minyak goreng. PBNU menyebut mereka yang menimbun minyak goreng tindakannya haram, pemerintah diminta mengusutnya (Sumber: iStock)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup KH Aizudin Abdurrahman mengecam keras mereka yang menimbun minyak goreng. Hukumnya haram dan minta aparat untuk menindak, serta mengusut tuntas kasus ini.

Apalagi, kata ulama yang kerap disapa Gus Aiz tersebut, saat ini sedang terjadi kelangkaan minyak goreng di banyak tempat.

“Penimbunan minyak goreng,  di Sumatera Utara itu salah satu bukti perbuatan zalim, di tengah-tengah situasi dan kondisi akibat pandemi belum pulih. Itu harus diusut tuntas. Hukumnya haram,” tegas Gus Aiz dikutip KOMPAS TV dari situs resmi NU Selasa (22/2/2022). 

Ia lantas menjelaskan, dalam islam penimbunan atau dalam bahasa arab disebut ihtikar adalah perbuatan keji.

Maka dari itu, Islam mengharamkan ihtikar (penimbunan) tersebut lantaran praktik semacam itu banyak menimbulkan mudarat bagi kehidupan manusia.

Baca Juga: Polri Ungkap Penimbunan Minyak Goreng oleh Pelaku Usaha Mulai dari Sumut hingga Sulsel

Gus Aiz pun menjelaskan lebih lanjut, perbuatan menimbun barang yang dibutuhkan oleh masyarakat menjadikan banyak mudarat (kerusakan).

Di antara mudarat itu, kata Pengasuh PP Al Masruriyyah Tebuireng Jombang itu, yang bisa ditimbulkan adalah soal kesusahan (al-dlayyiq) bagi masyarakat di dalam mendapatkan kebutuhan pangan, khususnya dalam hal-hal yang bersifat dharuri (primer).

“Minyak goreng termasuk barang pokok yang haram ditimbun sama halnya dengan beras, gula, daging susu dan barang pokok lainnya,” terang Ketua Umum Koperasi Bangkit Usaha Mandiri (2006) itu.

Tindakan penimbunan itu,  terang Gus Aiz, menjadikan barang-barang primer secara nominal terbatas dan membuat harganya tinggi dan juga mengakibatkan maslahat orang banyak terabaikan.

Maka dari itu tindakan muhtakir tidak diragukan lagi bahwa hukumnya haram.

“Penimbunan itu diharamkan, apalagi yang dilakukan untuk kepentingan sendiri dan merugikan kepentingan umum, termasuk dengan tujuan mengambil keuntungan dari harga tinggi akibat kelangkaan barang,” terangnya.

Baca Juga: Terungkap Langkanya Minyak Goreng di Sulsel, Ternyata Jatah Buat Warga Dijual ke Perusahaan 

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS TV, Kepala Satgas Pangan Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan ada beberapa oknum yang menjadi penimbun minyak goreng hingga langka di pasaran.  

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak keterlibatan pelaku usaha.

"Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu," kata Helmy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (21/2/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x