GORONTALO, KOMPAS TV - Usai menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum tenaga surya Kabupaten Boalemo, penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu pada senin sore.
Darwis Moridu di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo.
Usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam lebih, Darwis membantah terlibat dalam kasus tersebut, menurutnya pencairan anggaran pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya pada tahun 2020 bukan lagi kewenangannya karena saat itu ia tidak lagi menjabat sebagai Bupati Boalemo.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan oknum ASN, konsultan pengawas dan kontraktor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo.
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai karena membuat berita acara progres pembangunan P-J-U T-S fiktif dengan kerugian negara 2 milyar rupiah.
#eksbupstiboalemo
#kejaksaantinggi
#koruspsipjuts
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.