JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Kata Dudung, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena bertugas di luar kewenangannya.
Jenderal Dudung mengungkapkan, setiap prajurit melaksanakan tugas selalu atas perintah atasan dan ada surat perintah.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Dudung dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Bela Warga Bojong Koneng, Brigjen Tumilaar Marahi PT Sentul City di Lokasi Sengketa!
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata dia.
Diketahui, Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.