Kompas TV nasional update

Lengkap! Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali: Tak Ada Level 1, Daerah Level 3 Naik

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 08:24 WIB
lengkap-daftar-terbaru-wilayah-ppkm-jawa-bali-tak-ada-level-1-daerah-level-3-naik
Ilustrasi. Berikut daftar wilayah PPKM terbaru di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.  (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Adapun Inmendagri ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga sepekan ke depan, Senin (28/2).

Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut terdapat perubahan soal status PPKM di berbagai daerah di Jawa-Bali.

Di antaranya, selama penerapan PPKM kali ini, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.

Hal ini, tentunya berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1.

Sementara untuk jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2 mengalami penurunan dari sebelumnya, 58 daerah kini menjadi 25 daerah.

Baca Juga: Empat Daerah Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya

Di sisi lain, kenaikan cukup tajam terjadi pada jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah.

Pada Inmendagri tersebut juga mencatatkan terdapat 4 daerah yang naik statusnya menjadi PKKM level 4.

Padahal pada periode PPKM minggu lalu, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.

Berikut Daftar Wilayah PPKM Terbaru di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022: 

DKI Jakarta 

Level 3 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Level 3 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa Bali, Berlaku 22-28 Februari 2022

Jawa Barat 

Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x