JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2).
Selama perpanjangan ini, pemerintah menetapkan status PPKM di empat daerah di Jawa-Bali naik menjadi level 4 selama sepekan ke depan.
Kenaikan status level PPKM tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
"Di dalam pengaturan ini, terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Adapun empat daerah yang masuk PPKM level 4 sesuai Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Kota Cirebon
2. Kota Tegal
3. Kota Magelang
4. Kota Madiun
Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa Bali, Berlaku 22-28 Februari 2022
Kenaikan status PPKM level di empat daerah tersebut berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Lalu apa indikator penetapan PPKM level 4?
Penetapan level PPKM didasari atas sejumlah indikator yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
PPKM Level 4 diterapkan jika daerah memiliki kasus positif Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian untuk rawat inap rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Sebagai catatan, level transmisi ditentukan berdasarkan kriteria dengan level transmisi tertinggi.
Adapun metode ini dipilih untuk menghindari misklasifikasi akibat adanya under reporting, meningkatkan kewaspadaan, dan respons secara dini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.