BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Terhitung sejak 17 januari hingga 20 februari 2022 kasus aktif covid-19 di Banjarmasin meningkat sebanyak 2.095 orang yang terpapar.
Kondisi ini membuat Pemerintah kota dan Polresta Banjarmasin mengambil kebijakan menerapkan ppkm level tiga, dengan kembali merazia fasilitas umum yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, hingga melakukan pembatasan operasional di malam hari.
Baca Juga: Pemuda Pasar Diajak Ikut Berperan Jaga Keamanan Ketertiban dan Protokol Kesehatan di Sentra Antasari
Upaya ini dilakukan demi menekan penyebaran covid-19 terutama varian omicron, dengan harapan kasus covid-19 segera turun agar saat memasuki bulan ramadhan tidak ada halangan bagi masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di masjid secara berjamaah.
“Kita ingin menekan penyebaran covid-19 ini terutama yang omicron, kemudian kita juga berharap kasusnya sudah mulai turun sehingga nanti mudah mudahan setelah bulan rajab, syaban, masuk ramadhan kita bisa tarawih,” Ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Baca Juga: PPKM Level 3, Serbuan Vaksinasi di Banjarmasin Fokus Kejar Target Vaksin Lansia dan Anak
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina juga menyampaikan bahwa perwali nomor 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan masih tetap diberlakukan.
Sehingga jika masyarakat tidak menerapkan prokes tentunya tim satgas covid-19 akan melakukan peneguran hingga diberikan pembinaan atau sanksi berupa denda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.