Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menyampaikan pembelaannya, pasca-dituntut hukuman mati oleh jaksa. Sidang berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, Aman membantah terlibat sejumlah aksi teror. Tim pengacara Aman meminta hakim membebaskan kliennya dari segala tuduhan yang disampaikan jaksa.
Pengacara juga menyebut, jika hakim punya pandangan lain. Pengacara meminta hukuman ringan untuk Aman.
Sebelumnya, jaksa menuntut pimpinan Jemaah Ansharut Daulah ini dengan hukuman mati. Pengacara menilai tuntutan jaksa tak sesuai keterlibatan Aman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.