Isbal, artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki.
Isbal hukumnya minimal makruh atau bahkan mengharamkan isbal jika karena sombong.
Lantas bagaimana mode pakaian, khususnya celana pada laki-laki yang seharusnya mengikuti sunah.
Berikut Amalan Sunah Rasul bersama Jurnalis KompasTV Feliciano Haryanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.