Komando Operasi Khusus Gabungan yang jadi pasukan TNI penindak terorisme disepakati TNI dan DPR. Sebelum rapat dengan panitia khusus rancangan undang-undang anti-terorisme Panglima TNI hadir dalam rapat dengan komisi I DPR.
Komisi yang bergerak di bidang pertahanan ini sepakat mengesahkan Komando Operasi Khusus Gabungan TNI. Panglima TNI menyatakan dukungan DPR atas pengaktifan Koopsus Gabungan sesuai Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004.
Menurut Panglima Koopsusgab akan diperkuat dengan peraturan pemerintah dan perpres sehingga memiliki payung hukum yang jelas. Sebagai lembaga permanen unit baru TNI ini memiliki anggaran sendiri. Mereka beraksi dalam penanggulangan terorisme sesuai skala ancaman. Sebelum aturan terbit komando ini jadi alat perbantuan kepada Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.