JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 55 jaksa baru yang diterima dalam proses rekrutmen dan seleksi penerimaan sebagai pegawai KPK hari ini, Senin (21/2/2022).
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, penerimaan pegawai ini dilakukan sesuai kebutuhan dan standar kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas para jaksa.
"KPK siang ini mengagendakan pelantikan kepada 55 Jaksa baru," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Ali menjelaskan, sebelumnya terdapat 61 jaksa yang lulus seleksi untuk bergabung di KPK.
Namun dalam prosesnya, enam orang lainnya telah diterima dan dilantik sebagai Jaksa pada Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Korupsi Kejaksaan Agung.
Menurut Ali. pelantikan ini sebagai bagian dari sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi.
"KPK mengapresiasi Kejaksaan RI yang telah mengirimkan putra putri terbaiknya untuk bergabung KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa proses rekrutmen ini dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan independen dengan menggunakan instrumen standar kompetensi sebagaimana kebutuhan KPK.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati
Nantinya, para jaksa yang bertugas di KPK, kata Ali, tidak hanya untuk menjalankan fungsi penuntutan saja.
Melainkan dalam praktiknya, jaksa juga dibutuhkan untuk mengerjakan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan aset sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kehadiran para jaksa itu sangat penting karena selama ini KPK kekurangan jumlah jaksa untuk menyelesaikan perkara yang ditangani.
Menurut Firli, selama ini penyelesaian perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan terhambat akibat sedikitnya jumlah jaksa.
"Kami mengalami bottleneck terkait penyelesaian perkara, setelah pasca penyidikan, berkas perkara selesai, tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Rumah Kontrakan Bupati Probolinggo Disita KPK, Penghuni Kaget karena Baru Tahu Siapa Pemiliknya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.