CIREBON, KOMPAS.TV - Seorang ibu yang bertugas sebagai Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial lewat sebuah video singkat.
Pada tayangan tersebut, ibu yang belakang diketahui bernama Nurhayati, melimpahkan rasa kekecewaan dengan sikap polisi yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di desanya, padahal kasus korupsi ini terbongkar karena laporannya.
Dalam video yang tesebar di media sosial Nurhayati mengatakan, selama 2 tahun penyelidikan polisi, ia telah memberi laporan dan keterangan dalam pengungkapan kasus korupsi dana desa yang diduga merugikan negara hingga Rp 818 juta.
Nurhayati juga membantah menerima uang korupsi yang dilakukan Kepala Desa bernama Supriyadi, yang selumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhayati mempertanyakan perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Lapor Kasus Korupsi Dana Desa, Seorang Ibu Malah Ikut Diseret Jadi Tersangka!
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, penetapan bendahara Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah hukum.
"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri pada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Fahri mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka, setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.
Setelah ditolak, lanjut Fahri, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Dan Banprov Mantan Kades ditangkap
Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati, namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.
Karena kata Fahri perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.
"Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya," katanya.
Fahri mengatakan, Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.
"Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," katanya.
Baca Juga: Kades di Serang Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Ternyata Uangnya Dipakai Bayar Utang
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.