CIREBON, KOMPAS.TV - Seorang pelapor kasus dugaan korupsi ditetapkan sebagai tersangka di Cirebon, Jawa Barat.
Melalui video yang beredar di media sosial, Nurhayati, Bendahara Desa Citemu mengungkapkan kekecewaannya.
Nurhayati mengaku tidak pernah menikmati dana yang diduga dikorupsi.
Pada 2019 lalu, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Supriadi.
Baca Juga: Viral! Emak-Emak Rebutan Minyak Goreng Hingga Saling Dorong di Baubau
Polisi akhirnya menetapkan Kepala Desa tersebut sebagai tersangka pada akhir 2021.
Polisi menyebut Nurhayati diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi, meski hingga kini polisi mengakui belum menemukan bukti tersangka ikut menikmati dana yang diduga dikorupsi.
Polisi menyatakan berkas perkara 2 tersangka yaitu Supriyadi sebagai Kepala Desa Citemu, maupun Nurhayati sebagai Bendahara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Jabar Terima 30 Juta Liter Minyak Goreng dari Pusat, Akan Segera Disalurkan ke Semua Kab/Kota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.