JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan, penimbun minyak goreng dapat dijerat sanksi pidana maksimal penjara lima tahun dan/atau denda sampai Rp50 miliar.
Sanksi tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,
"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
"Dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," imbuh Ramdhan.
Peringatan ini disampaikan dia, menyusul ditemukannya 1,1 juta kg minyak goreng kemasan yang ditimbun oleh sebuah produsen di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terkait temuan tersebut, Ramadhan menegaskan, minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri.
Sementara terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan, lanjut dia, akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.
"Polri akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: Satgas Pangan Sumut Temukan Gudang Berisi 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deli Serdang
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 92.676 dus yang dilakukan sebuah produsen di Deli Serdang. Total berat minyak goreng tersebut mencapai 1,1 juta kilogram.
Atas temuan tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memerintahkan agar minyak goreng yang ditimbun segera didistribusikan kembali ke masyarakat, agar tidak terjadi kelangkaan di Sumatera Utara.
Di sisi lain, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) lantas buka suara soal penimbunan minyak goreng sebesar 1,1 juta kg di Gudang Deli Serdang.
Dalam klarifikasinya, anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk itu menyatakan, stok minyak goreng yang ditemukan polisi di gudang itu disebut sebagai pesanan dan akan didistribusikan.
Adapun minyak goreng tersebut difokuskan untuk pabrik mi instan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Hasil produksi minyak goreng di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan,"dalam rilisnya, Minggu (20/2).
SIMP juga menegaskan, sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Klarifikasi PT SIMP Soal Dugaan Timbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kg di Gudang Deli Serdang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.