JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kementerian Agama (Kemenag) RI Jaja Jaelani mengatakan kenaikan terbesar dari usulan biaya haji adalah karena prosedur kesehatan (prokes) Covid-19.
"Ada beberapa poin sumber usulan kenaikan biaya ibadah haji 2022. Pertama soal prosedur kesehatan (prokes), dan ini kenaikan yang besar daripada yang lain," kata Jaja Jaelani dalam progra dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Minggu (20/2/2022).
Selain itu, Jaja menyebut usulan kenaikan biaya haji dilakukan karena pertimbangan kenaikan pajak di Arab Saudi.
"Pada 2019 mulanya sebesar 5 persen, sekarang (2022) naik menjadi 15 persen," imbuhnya.
Sementara poin ketiga, Jaja menyebut karena adanya kenaikan biaya operasional di Arab Saudi, termasuk juga biaya pesawat.
Terakhir poin keempat, soal naiknya kurs dolar. Diketahui, pada 2019 kurs dolar Amerika Serikat itu Rp13.750. Sementara pada 2022 kisarannya satu dolar Amerika adalah Rp14.300 sampai Rp14.500.
Selain itu, kurs mata uang Arab Saudi yaitu Saudi Riyal (SAR) pun nilainya berbeda pada 2019 dibanding pada 2022.
Baca Juga: Komnas Haji dan Umrah Minta Kenaikan Biaya yang Drastis Perlu Dipertimbangkan Ulang
Pada 2019 yaitu sebelum pandemi, 1 Riyal yaitu Rp3.666. Sementara pada 2022, 1 Riyal mencapai Rp3.853.
Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa ini barulah usulan yang disiapkan pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI dalam panja haji.
Terkait kenaikan biaya akan bisa lebih berkurang jika kasus Covid-19 menurun atau malah hilang.
"Jadi kewajiban pemerintah menyiapkan usulan anggaran kepada DPR RI dalam Panja Haji. Mudah-mudahan aaja di tahun 2022 ini Covidnya menurun malah hilang. Maka biaya bisa lebih dikurangi. Jadi kenaikan terbesar dari prokes," pungkasnya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Kementerian Agama Subhan menjelaskan hampir semua penerapan protokol kesehatan membutuhkan biaya. Ini berbeda pada 2019 ketika, belum ada pandemi.
Dia mencontohkan, setidaknya masing-masing jamaah haji harus melakukan enam kali tes polymerase chain reaction (PCR) yaitu tiga kali di Indonesia dan tiga kali di Arab Saudi.
Selain itu ada juga kewajiban karantina baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Baca Juga: Catat! Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Daftar Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.