KOMPAS.TV - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan adanya kenaikan biaya haji tahun 2022 menjadi Rp 45 juta rupiah per jemaah.
Kenaikan biaya haji pada musim haji tahun 2022 di tengah pandemi ini diperuntukkan dengan kebutuhan di antaranya biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya Mekah, dan Madinah, biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Baca Juga: Catat! Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Daftar Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan
Sementara itu Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyetujui usulan kenaikan biaya haji dengan bertambhanya komponen biaya haji untuk ksehatan dan karantina.
Amphuri juga meminta biaya haji yang baru segera direalisasikan.
Seperti diketahui biaya naik haji di Indonesia cenderung meningkat setiap tahun, 2018 baiaya naik haji mencapai Rp 35 juta.
Sementara 2019 naik menyesuaikan kurs dollar yakni Rp35,23 juta, 2020 dan 2021 tidak ada pemberangkatan karena masih dalam masa pandemi dan rencananya tahun 2022 biaya haji diusulkan mencapai Rp 45 juta.
Menanggapi usulan itu DPR masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut dalam rapat dengan Kementerian Agama.
Adapun pemerintah masih menetapkan waktu keberangkatan awal jemaah haji pada 5 Juni 2022 dengan menyiapkan anggaran senilai Rp 1,3 triliun dari pada anggaran negara untuk pelaksanaan ibadah haji 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.