JAKARTA, KOMPAS.TV – Dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di Deli Serdang, Sumatra Utara masuk ke penyelidikan pihak Bareskrim Polri.
Dalam hal ini bareskrim polri meminta agar Polda Sumatra Utara bisa langsung mendistribusikan minyak goreng tersebut ke masyarakat melalui tahap distributor besar kecil dan ritel.
“Polri melakukan pemantauan ditribusi minyak goreng. Kami memberikan perintah untuk pengawasan terhadap produsen, distributor hingga ritel-ritel di pasar. Kenapa terjadi kelangkaan? di Sumut cek gudang-gudang kita kembali ke produsen ke Pt salim invomas Pratama. Di sana ditemukan kurang lebih 92 ribu 6 ratus 76 dus. Atau sekitar 1,1 juta kilogram yang belum didistribusikan,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan.
Dalam hal ini PT Salim Invomas Pratama disebut akan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Penampakan Penimbunan 1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deli Serdang
jika memenuhi pasal pasal maka akan dilakukan hukuman yakni penjara 5 tahun dan denda 50 milyar.
Sebelumnya tim Satgas Pangan Provinsi Sumatra Utara menemukan tumpukan minyak goreng di sebuah gudang di kabupaten Deli Serdang.
Minyak goreng yang tersimpan mencapai 1,1 juta kilogram.
Temuan tim satgas pangan provinsi sumatera utara saat melakukan pemeriksaan, menyusul sulitnya masyarakat memperoleh minyak goreng di pasaran.
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.