Terpidana korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali atas vonis terhadapnya. Di tingkat kasasi hukuman anas diperberat menjadi 14 tahun penjara. Sidang peninjauan kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebelum sidang Anas Urbaningrum menyatakan telah mengajukan PK sejak sebulan lalu. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat berharap hakim memutuskan secara adil atas vonis yang diberikan kepadanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.