Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Bongkar Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Ton, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 19 Februari 2022, 21:57 WIB
polisi-bongkar-penimbunan-minyak-goreng-1-1-juta-ton-pelaku-terancam-5-tahun-penjara
Ilustrasi minyak goreng (Sumber: Antara)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 92.676 dus. Total berat minyak goreng tersebut mencapai 1,1 juta kilogram.

Atas temuan tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memerintahkan agar minyak goreng yang ditimbun segera didistribusikan kembali ke masyarakat.

“Kami satgas polri pusat mengirim tim ke sana untuk memerintahkan agar minyak-minyak tersebut bisa didistribusikan ke masyarakat,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan, Sabtu (19/2/2022).

Dia mengatakan, dengan didistribusikannya kembali minyak goreng yang telah ditimbun, diharapkan tak ada kelangkaan minyak goreng di Sumatera Utara.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Terkait Dugaan Peredaran Minyak Goreng Palsu di Kudus!

Sementara berdasarkan laporan yang diterima Wishnu, minyak goreng timbunan tersebut pada Sabtu sore sudah disalurkan ke distributor besar, lalu dilanjutkan ke distributor kecil dan ke ritel.

Namun, dia menyebut bahwa sebagian minyak goreng akan diamankan sebagai bukti untuk melakukan proses hukum lebih lanjut kepada terduga pelaku penimbunan.

Untuk perbuatan penimbunan minyak goreng ini, Wishnu menyatakan, pelaku melanggar pasal-pasal perdagangan.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Stok Langka dan Harga Mahal, Satgas Pangan Sumut Temukan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng!

Dia mengatakan, kepolisian akan mengembangkan perkara tersebut hingga ke level direksi dari perusahaan yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng

“Untuk perkara pokoknya yang kemungkinan akan kita kembangkan kepada para direksinya kita harus dalam proses penyidikan masih terus didalami,” ucapnya.

Dia juga menyebut nama perusahaan yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng tersebut adalah PT Salim Invomas Pratama.

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan satu gudang minyak goreng di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dengan jumlah mencapai 1,1 juta kilogram minyak goreng.

Baca Juga: Ibu-ibu Geruduk Rumah Warga, Mengaku Korban Penipuan Minyak Goreng Murah

Jumlah ini cukup fantastis di tengah masyarakat yang membutuhkan minyak goreng di tengah pandemi.

Menindaklanjuti temuan Tim Satgas Pangan Pemprov Sumut, polisi dari Polda Sumatera Utara dan Polres Deli Serdang mendatangi gudang yang diduga menimbun 1,1 juta kilogram minyak goreng di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi masuk gudang perusahaan minyak goreng untuk meninjau langsung dan bertemu dengan pengelola perusahaan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x