Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa selebgram dan YouTuber Indra Kesuma atau disapa Indra Kenz, Jumat (18/02), sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dalam unggahan melalui akun media sosial Instagram, Indra menyatakan "tidak kabur" serta "akan tetap mengikuti proses hukum dan menyelesaikan masalah ini". Sebelumnya, Indra diketahui berada di Turki untuk menjalani pengobatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemanggilan itu terkait laporan dari para korban penipuan Binomo yang diiming-imingi keuntungan 80-85% dari dana yang ditanamkan para trader atau korban.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," kata Whisnu dikutip dari keterangan tertulis, pekan lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam penyelidikan laporan itu, polisi telah memeriksa total 15 saksi (sembilan saksi korban, tiga saksi fakta, dan tiga saksi ahli).
Baca juga:
Para korban sebelumnya melaporkan aplikasi Binomo dan para afiliatornya ke polisi.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan, serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Indra dalam akun Instagramnya mengaku akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada.
Dia pun mengaku meminta maaf kepada para korban yang merasa dirugikan akibat konten-konten Binomo yang pernah dibuat.
https://www.instagram.com/p/CaFM0LmtKFE/?utm_medium=copy_link
"Saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi. Setelah pertempuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option," tulis Indra.
Ia pun mengaku salah dengan mengatakan bahwa Binomo legal di Indonesia pada September 2019 lalu.
"Di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," tulisnya.
Sudah lebih dari sepekan jagat internet Indonesia diramaikan dengan apa yang dilaporkan sebagai "pembongkaran penipuan" yang dilakukan dengan kedok trading. Mulai dari korban sampai "mantan trader" mengungkap sisi kelam di salah satu platform trading binary option, yang bahkan pernah diblokir oleh pemerintah Indonesia.
Beberapa waktu lalu lewat akun YouTube Panggung Inspirasi Official, Maru Nazara, mengaku menjadi korban penipuan salah satu aplikasi trading binary option atau opsi biner, instrumen keuangan di mana trader memprediksi nilai aset dan menebak arah pergerakan aset dalam jangka waktu tertentu, sebesar Rp540 juta.
Dalam video itu, dia juga mengatakan ada korban penipuan lain yang sampai bunuh diri karena mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Tidak lama setelah itu, seorang mantan trader di salah satu platform trading, Ichal Muhammad, juga menceritakan bagaimana platform itu "mengelabui" penggunanya agar melakukan trading di tempat mereka dan bagaimana para "trader" yang kemudian disebut "afiliator" itu dituduh melakukan pembohongan publik untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Dari situ beberapa orang juga ikut membongkar sistem trading opsi biner beserta afiliator yang diduga melakukan pembohongan publik.
Perdebatan soal instrumen opsi biner sebenarnya bukan barang baru. Sejak tahun lalu beberapa trader sudah mengatakan bahwa instrumen itu memiliki sistem perjudian.
Salah satunya yang dijelaskan oleh Gema Goeryadi dari Astronacci International, sebuah perusahaan penyedia layanan trading dan riset pasar modal yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dua tahun yang lalu, saya sudah ngomong binary option itu judi," kata Gema dalam akun Youtube Astronacci International. Namun, kali ini perdebatan semakin pelik dengan dugaan pembohongan publik oleh para trader-nya.
Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Menteri Perdagangan M Luthfi mengatakan praktik opsi biner yang sedang ramai dibicarakan itu menggunakan skema ponzi.
"Ini izinnya sekolah komputer tapi mengumpulkan dana masyarakat MLM, menggunakan dana, pakai uang. Itu ponzi namanya, itu kriminal. Tangkapin semua, sudah selesai itu," kata Lutfi.
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
"salah satu pemberi efek jera kepada pelaku" adalah dengan memproses secara hukum
Penipuan seperti yang disebutkan di atas dan penipuan lainnya yang berkedok investasi sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Hanya saja saat ini, di tengah perkembangan teknologi dan kemajuan ekonomi, modus penipuan bergeser menggunakan platform dan teknik yang sedang populer.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku sudah berupaya memberantas situs investasi maupun trading ilegal yang merugikan masyarakat dengan memblokir atau menutup situs tersebut.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.