JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat wilayah Jakarta, hari ini, Sabtu (19/2/2022).
Layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Layanan SIM Keliling diperuntukan untuk mempermudah warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang SIM di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlangsung hingga 21 Februari 2022.
Empat lokasi SIM Keliling hari ini, yakni:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling, dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Beroperasi Terbatas
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Rinciannya, Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Sabtu, 19 Februari 2022 Pukul 08.00 s/d 12.00 Wib :
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 18, 2022
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng. pic.twitter.com/pCKPI8rSKm
Baca Juga: Asyik! SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru Langsung Perpanjang, Hanya untuk Wilayah Ini dan Cek Syaratnya
Sumber : NTMC Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.