JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan ketentuan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) seperti termuat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kata Moeldoko, saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.
Hasil investasi dana JHT pada 2020, lanjutnya, mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun.
Bahkan secara porsi, ujar Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Buruh Beri Menaker 2 Pekan untuk Cabut Aturan JHT, ASPEK: Jika Tidak, Aksi akan Terus Dilakukan
Melihat potensi-potensi itu, Moeldoko menyayangkan adanya polemik mengenai ketentuan baru tentang pencairan dana JHT yang baru bisa dilakukan ketika pekerja berusia 56 tahun.
“Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, tambah dia, pemerintah sudah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dia memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik di masyarakat.
Permenaker tersebut mengubah cara pencairan JHT, yakni klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
Baca Juga: Wanti-Wanti Soal JHT, Puan: Jangan Sampai Ada Pihak yang Dirugikan
Baca Juga: Buruh Beri Menaker 2 Pekan untuk Cabut Aturan JHT, ASPEK: Jika Tidak, Aksi akan Terus Dilakukan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.