KOMPAS.TV - Jaksa menuntut terdakwa kasus pengancaman I Gede Ary Astina atau Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Selain dituntut hukuman penjara 2 tahun, Jerinx juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subisder 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Ceritakan Detik-Detik Akun Instagram Lenyap, Jerinx : Sumber Rezeki dan Masa Depan Saya Hilang
Dalam tuntutnya jaksa juga membacakan beberapa hal yang memberatkan untuk Jerinx yaitu menimbulkan rasa takut terhadap korban bernama Adam Deni, serta status Jerinx yang sudah pernah dipidana penjara.
Sementara hal yang meringankan adalah telah meminta maaf.
Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tututan tersebut dan berencana membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya
Jerinx sendiri akan membacakan pembelaannya pada Selasa, (22/2/2022), pukul 09.00 WIB pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.