JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus investasi bodong Binomo, terus bergulir.
Polisi telah melakukan gelar perkara, dan menaikan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi kembali memanggil influencer asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator Binomo.
Namun Indra disebut bepergian ke Turki untuk berobat dan masih dalam perjalanan kembali ke Indonesia.
Polisi menyebut Indra Kenz diduga melanggar pasal tindak pidana pencucian uang, TPPU dan penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Isi Permintaan Maaf Indra Kenz untuk Korban Binomo
Hari ini (18/02) dalam postingan di akun instagram, Indra Kenz akhirnya mengakui investasi bodong Binomo yang pernah ia promo-kan tidak terdaftar di OJK dan ilegal.
Video ini bersama tulisan permohonan maaf diunggah di akun instagram @indrakenz.
Indra meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten tentang binary option yang pernah diunggahnya.
Hingga kini polisi telah memeriksa 15 orang saksi, 8 diantaranya korban investasi bodong Binomo.
Total kerugian disebut mencapai Rp3,8 miliar rupiah.
Kuasa hukum korban berharap segera ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing meminta masyarakat memperhatikan 2L, legal dan logis terkait tawaran investasi di media sosial.
Maraknya penipuan investasi di media sosial menjadi pelajaran bersama untuk meningkatkan literasi digital.
Besarnya imbal jasa atau keuntungan merupakan salah satu modus yang ditawarkan kepada korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.