JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menandatangani undang-undang Ibu Kota Negara, pada 15 Februari lalu, usai disahkan DPR.
Pembangunan Ibu Kota Negara nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pun, resmi dimulai.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, wilayah Ibu Kota Baru ini, akan dikelola Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara, dan akan dipimpin Kepala Kawasan Otorita.
Mendagri akan bertemu kepala daerah, yang terdampak Kebijakan Ibu Kota Baru.
Salah satunya untuk membahas pengurangan kekuasaan wilayah, dan penduduk.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, KPPOD menyebut, Badan Otorita IKN Nusantara sebagai hal baru dalam sejarah desentralisasi, dan otonomi daerah.
Ke depan, Badan Otorita tersebut akan menghadapi tantangan, dalam tata kelola perencanaan, penganggaran, dan perumusan kebijakan, karena tidak terdapat DPRD.
Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menyebut, akan dibentuk komando daerah militer, atau Kodam baru, serta pembangunan fasilitas militer, untuk tiga matra di Ibu Kota Negara Nusantara.
Serta ada tambahan 30 ribu, hingga 50 ribu prajurit, untuk bertugas di sana.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut, Ibu Kota Negara ini dibangun smart and green, serta berbeda dengan Jakarta.
Pembangunannya memerlukan waktu bertahap, dan jangka panjang.
Sejumlah pihak menilai, Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara, masih memiliki kerancuan wewenang, dan format pemerintahan.
Pemerintah perlu mengantisipasi, dengan menyusunnya dalam regulasi turunan, undang-undang tentang Ibu Kota Negara baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.