JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, jual beli tanah wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
Ketentuan baru itu tertuang dalam dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.
Kebijakan tersebut kemudian direspons janggal oleh warganet. Beberapa orang mempertanyakan hubungannya BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah.
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan
Kata Taufiq, alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah atau tanah adalah untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh masyarakat.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq dikutip dari Kompas.com.
Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.
Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.
Taufiq menegaskan bahwa masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan, karena itu adalah syarat melakukan jual beli tanah.
"Harus menyertakan BPJS jadi seluruh rakyat Indonesia itu, harus ada BPJS. Itu perlindungan negara terhadap warganya," imbuhnya.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Anggota DPR: Ini Berbahaya, Bentuk Pemaksaan
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mafia Tanah yang melibatkan ASN BPN
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.