JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan korban banjir di kawasan Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Jakarta.
Pemprov DKI harus mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Selain dikeruk, warga meminta dibuat tanggul untuk mencegah banjir.
Warga Pondok Jaya menyambut baik putusan PTUN.
Warga mengaku, setiap turun hujan besar selalu kebanjiran.
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Minta Anies Segera Laksanakan Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang
Untuk itu perlu pengerukan dan pembuatan hingga peninggian tanggul Kali Mampang.
PTUN DKI meminta Gubernur Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang, sebagai antisipasi banjir.
Lalu menurut DPRD, bagaimana kinerja Pemprov DKI menangani dan mencegah banjir?
Kompas TV membahasnya bersama pengacara dari Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Francine Widjojo, dan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Taufik Zulkifli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.