JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan status perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Isi Permintaan Maaf Indra Kenz untuk Korban Binomo
Hasilnya, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, pihak Bareskrim Polri menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan perkara tersebut.
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 9 orang saksi korban, 3 saksi, dan 3 saksi ahli terdiri atas ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca Juga: Polri Ungkap Modus Penipuan Binomo yang Bikin Korban Rugi Rp3,8 M
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku terlapor dari perkara dugaan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang pada Jumat (18/2/2022) pukul 10.00 WIB.
"Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan," ucap Ramadhan.
"Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022."
Bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Indra Kenz, penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Duduk Perkara Indra Kenz Dilaporkan ke Bareskrim: Pernah Promosikan Binomo sebagai Aplikasi Legal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.