JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/2/2022).
Menyusul hal tersebut, beberapa aturan turunan UU IKN juga dikebut dan ditarget rampung dalam jangka dua bulang mendatang.
Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani UU IKN, Bappenas: Pembangunan akan Libatkan Masyarakat Sekitar
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebut, setidaknya ada sembilan aturan turunan UU IKN:
Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dalam UU IKN hal ini disinggung pada Pasal 5 ayat (7).
Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 11 ayat (1) UU IKN.
Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat (4).
Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 15 ayat (2) UU IKN.
Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 24 ayat (7) UU IKN.
Nantinya aturan itu akan digabung dengan:
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.