SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial WS yang merupakan pengurus pesantren di Kabupaten Sukabumi, diamankan unit PPA Polres Sukabumi, akibat perbuatan cabul terhadap tiga santriwatinya. Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya dengan modus bisa mengobati dan membantu ekonomi keluarga korban. Tak hanya sekali, tersangka tega melakukan aksi bejatnya terhadap DN 15 tahun, SL 17 tahun dan SR 16 tahun, hingga 20 kali.
Aksi bejatnya ini diketahui lantaran salah satu korban mengeluh sakit dan melaporkan ke pihak keluarga serta kepolisian. Saat ini, seluruh santriwati yang menimba ilmu di pesantren tersebut dipulangkan ke pihak orang tuanya, dan yang tersisa hanya santri laki-laki berjumlah 30 orang. Sementara itu, pihak kepolisian bekerjasama dengan dinas terkait untuk memberikan pemulihan psikologis, dan melakukan trauma healing kepada korban.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan surat hasil keterangan visum. Polisi juga akan menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak dan pemberatan dugaan korban lebih dari satu, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.