LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pusat perbelanjaan di Bandar Lampung kembali sepi, usai diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Level 3 pada 15-28 Februari 2022.
Penerapan aturan tersebut, berdampak pada sepinya jumlah pengunjung lantaran dibatasi, yakni hanya sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Baca Juga: Pedagang Akui Minyak Goreng Masih Langka dan Mahal di Pasaran
Selain itu, pihak pusat perbelanjaan kembali membatasi jam operasional mulai dari pukul 10 pagi hingga 9 malam. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Walikota Kota Bandar Lampung.
Sementara keluhan sepinya pengunjung juga diungkapkan oleh salah satu pihak pusat perbelanjaan. Sejak dua hari terakhir di masa PPKM Level 3 jumlah pengunjung mengalami penurunan hingga 30 persen dibanding hari sebelumnya.
“Untuk customer sendiri, kita sudah mengalami penurunan sekitar 30 persen. Jadi, traffic customer untuk PPKM Level 3 ini sudah cukup berpengaruhlah,” kata Roby Purnama selaku Penyelia Operasional Ramayana.
Baca Juga: Lima Daerah di Lampung Terapkan PPKM Level 3
Selain Kota Bandar Lampung, penerapan PPKM Level 3 ini juga diterapkan di empat daerah lainnya se-Provinsi Lampung.
Empat daerah tersebut, yakni Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Waykanan, serta Kabupaten Pesawaran.
#ppkmlevel3 #pusatperbelanjaansepi #covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.