JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan sembilan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menjadi prioritas dan akan dikeluarkan secara bertahap.
Sembilan aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).
“Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sembilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” ujarnya Wandy dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gus Yahya: NU Ingin Ikut Serta Membangun Desain Sosial di IKN Nusantara
Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam UU IKN, hal ini disinggung pada pasal 5 ayat (7).
Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 11 ayat (1) UU IKN.
Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada pasal 7 ayat (4).
Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 15 ayat (2) UU IKN.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani UU IKN, Bappenas: Pembangunan akan Libatkan Masyarakat Sekitar
Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 24 ayat (7) UU IKN.
Nantinya aturan itu digabung dengan:
Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung pasal 12 ayat (3) UU IKN.
Baca Juga: Mendagri Tito Dorong Pemda di Sekitar IKN Nusantara Buat Terobosan yang Bisa Undang Investor
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.