JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyebut sebagian dana jaminan hari tua (JHT) bisa dicairkan sebelum pekerja berusia 56 tahun.
Hal ini disampaikan Anggoro dalam pernyataan terkait polemik Permenaker 2 tahun 2022 soal pencairan dana JHT di usia 56 tahun.
“Peserta bisa mencairkan saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah,” kata Anggoro.
Baca Juga: Jalan Gatot Subroto Macet, Imbas Demo Buruh Soal Penolakan JHT di Depan Kantor Kemenaker
Atau menurut Anggoro peserta juga bisa mencairkan 10 persen dana JHT untuk persiapan pensiun.
Namun, kata Anggoro, terdapat ketentuan untuk pencairan tersebut ialah lama kepesertaan minimal 10 tahun.
Sementara Anggoro menyebutkan dana JHT untuk peserta yang belum mengambil klaim, akan terus dikembangkan untuk menjamin kesejahteraan peserta di hari tua.
Baca Juga: Menaker Jelaskan Latar Belakang Penerbitan Permenaker tentang JHT dan JKP yang Diprotes Buruh
Dia juga menegaskan komitmennya bahwa pengelolaan dana JHT oleh BP Jamsostek akan berpedoman pada tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangannya prima,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pekerja dapat melihat informasi terkait imbal hasil JHT di aplikasi Jamsostek Mobile dan juga melalui situs resmi BP Jamsostek.
Baca Juga: Benarkah Dana JHT Ditahan Sepenuhnya Sampai Usia 56 Tahun?
“Kami menerapkan prinsip transparansi terkait saldo JHT. Di mana peserta dapat melihat saldo JHT secara real time melalui aplikasi jamsostek mobile juga melalui website,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.